Jl. Rantai Mas No.30, RT.4/RW.5, Kp. Tengah, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13540
info@smpn20jakarta.sch.id
(021) 8002033
Profil PPID
8 dilihat
Author
Oleh: Dupul
06 Mar 2026
01:32:43 WIB

Latar Belakang

Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP Negeri 20 Jakarta  didasari oleh komitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan seperti SMP Negeri 115 Jakarta, untuk menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.

 

Konteks Hukum

Pembentukan PPID di SMP Negeri 20 Jakarta berlandaskan pada:

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
  2. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  3. Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010, yang menetapkan standar layanan informasi publik.
  4. Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mendorong sekolah sebagai badan publik untuk membentuk PPID guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.

Bagikan Halaman Ini: