Latar Belakang
Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP Negeri 20 Jakarta didasari oleh komitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan seperti SMP Negeri 115 Jakarta, untuk menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel guna mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
Konteks Hukum
Pembentukan PPID di SMP Negeri 20 Jakarta berlandaskan pada: